Haid (menstruasi) dan nifas merupakan suatu
ketetapan yang diberikan oleh Allah SWT kepada kaum hawa, dan hal ini memiliki
rahmat maupun hikmah tersendiri bagi kaum hawa. Haid dan nifas merupakan siklus
peremajaan dan relaksasi rahim agar tetap dalam keadaan baik. Untuk itu, kaum
hawa harus bersyukur akan keadaan ini, dan yang paling penting juga harus
mengetahui apa-apa yang tidak diperbolehkan saat sedang haid (menstruasi).
Tidak
Diperbolehkan Shalat dan Berpuasa
Wanita yang sedang mengalami haid (menstruasi)
maupun nifas tidak diperbolehkan untuk shalat, baik itu shalat wajib maupun
shalat sunnat. Mereka juga tidak perlu mengganti (mengqodho’) shalat mereka
yang tinggal karena haid (menstruasi) maupun nifas. Begitu pula dengan puasa,
wanita yang sedang haid (mensruasi) maupun nifas tidak diperbolehkan untuk
berpuasa, baik itu puasa yang wajib saat bulan Ramadhan maupun puasa sunnat di
luar bulan Ramadhan. Akan tetapi mereka wajib untuk mengganti (mengqodho’)
puasa yang mereka tinggalkan saat berhalangan.
Dari Aisyah radhiyallahu
anha, Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam, bersabda:
”Kami diperintahkan untuk
mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalat.
Menurut beberapa studi medis modern mengatakan bahwa
wanita yang sedang haid akan kehilangan darah sekitar 34 ml. Gerakan shalat itu
akan memberikan manfaat dan efek yang sangat baik untuk meningkatkan dan
melancarkan peredaran darah ke daerah rahim. Organ-organ di sekitar rahim akan menerima
banyak darah pada saat sujud maupun ruku’. Jika Shalat dilakukan pada saat
haid, maka wanita akan banyak kehilangan darah dengan percuma. Zat imunitas
juga akan hancur dikarenakan hilangnya sel darah putih bersamaan dengan
keluarnya darah haid.
Tidak Diperbolehkan
Menyentuh Mushaf, Membawa dan Membaca Al-Qur’an
Menyentuh mushaf secara keseluruhan atau hanya
sedikit saja tidak diperbolehkan bagi orang yang belum junub. Hal ini
dijelaskan oleh Allah Swt yang berbunyi:
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang
yang disucikan”
(QS. Al Waqi’ah:79)
Rasulullah
SAW juga bersabda:
“Tidak
boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci” (HR.
Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini
shahih)
Akan tetapi, khusus untuk urusan membaca Al-Qur’an
saat haid (menstruasi) terdapat tiga perselisihan pandangan para ulama, yaitu:
Pandangan
Pertama
Membaca Al-Qur’an itu diperbolehkan bagi wanita yang
sedang haid maupun nifas, akan tetapi mereka tidak boleh menyentuh apalagi memegang
Mushaf Al-Qur’an. (Bidayatul Mujtahid jilid 1 hal 133)
Pandangan
Kedua
Diperbolehkan membaca Al-Qur’an itu satu ayat atau
lebih. Dengan kata lain hanya sebagian. Ada juga yang mengatakan bahwa membaca
Al-Qur’an tidak dilarang jika tidak lebih dari satu ayat.
Pandangan
Ketiga
Membaca Al-Qur’an itu diharamkan terhadap wanita
yang sedang haid atau nifas meskipun membacanya hanya sebagian atau sedikit
saja.
Pandangan setiap masing-masing ulama tersebut
memiliki dalil pendukung terhadap pendapatnya masing-masing. Akan tetapi, jika
membaca Al-Qur’an memang tidak diperbolehkan saat haid maupun nifas, tentu
Rasulullah SAW akan menjelaskan dan menyampaikan kepada orang-orang terdekat
beliau, sebagaimana seperti penjelasan mengenai tidak diperbolehkannya shalat
dan berpuasa saat haid maupun nifas.
Di zaman modern ini, membaca Al-Qur’an tanpa harus
menyentuh mushaf sudah sangat gampang. Karena sudah ada aplikasi Al-Qur’an
maupun situs-situs yang menyediakan AL-Qur’an online.
Berwudhu
Apalagi Mandi Janabah
Berwudhu atau mandi Janabah dilarang bagi wanita
yang sedang haid karena berwudhu dan mandi janabah ini akan membasuh kepala
dengan air. Hal ini dilarang karena, pada saat wanita sedang haid, maka
pori-pori di kepala akan terbuka, dan jika terkena air maka dapat menyebabkan
sakit kepala karena angin akan masuk melalui pori-pori.
Tawaf Ketika
Sedang Melaksanakan Ibadah Haji
Wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan
melakukan tawaf. Sedangkan syarat rukun ibadah haji yang lainnya boleh
dilakukan sebagaimana yang lain (dalam keadaan suci) melakukannya.
Dalam riwayat Bukhari (294) dan Muslim
(1211) dari jalur ‘Abdurrahman bin Al Qosim, dari Al Qosim bin Muhammad, dari
‘Aisyah, ia berkata:
“Aku pernah keluar, aku tidak ingin
melakukan kecuali haji. Namun ketika itu aku mendapati haidh. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
akhirnya mendatangiku sedangkan aku dalam keadaan menangis. Beliau berkata, “Apa engkau
mendapati haidh?” Aku menjawab, “Iya.” Beliau bersabda, “Ini sudah jadi
ketetapan Allah bagi kaum hawa. Lakukanlah segala sesuatu sebagaimana yang
dilakukan orang yang berhaji kecuali thowaf keliling Ka’bah.”
Wanita Haid
Tidak Diperbolehkan Memasuki Mesjid
Mesjid merupakan tempat untuk orang-orang yang sudah
bersuci. Sedangkan wanita yang sedang haid belum melakukan mandi janabah. Hal
ini sudah dijelaskan dalam Al-Qur-an yang artinya:
Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti
apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan
junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi
(QS. An-Nisa: 43)
Dari Aisyah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Tidak ku halalkan
masjid bagi orang yang junub dan haidh
Berhubungan
Badan Dengan Suami
Meskipun mereka sudah suami istri dan halal bagi
bagi mereka untuk melakukan suami istri, akan tetapi ada juga kalanya di mana
hubungan suami istri itu haram dilakukan, yaitu ketika istri sedang mandapati
haid. Hal ini sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an:
“Mereka bertanya kepadamu
tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. oleh sebab itu
hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu
mendekati mereka, sebelum mereka suci.”
(QS. Al-Baqarah : 222)
Menurut pendapat Al-Habilah, wanita yang sedang
mendapat haid itu boleh dicumbu kecuali bagian pusar hingga lutut dan selama
tidak terjadi persetubuhan. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
Lakukan segala yang
kau mau kecuali hubungan badan.
Dari
Aisyah Ra berkata, Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk memakai kain sarung,
beliau mencumbuku sedangkan aku dalam keadaan datang haidh
Larangan berhubungan suami istri pada saat haid juga
di larang dalam lingkungan medis. Hal ini disebabkan pada saat haid, tidak
sterilnya rahim karena pada saat itu pembuluh darah terbuka dan terjadi
pelepasan jaringan di luar rahim. Bersamaan dengan terjadinya perdarahan pada
saat haid, maka dapat di simpulkan munculnya kuman yang dapat menyebabkan infeksi
jika melakukan hubungan suami istri. Bahaya terburuk yang bisa saja terjadi
yaitu kemtian mendadak yang disebabkan masuknya udara ke jantung melalui
pembuluh darah yang terbuka pada saat berlangsungnya hubungan suami istri.